Biaya KPR Selain Uang Muka

Ada Biaya Lain Yang Harus Anda Siapkan Diluar Uang Muka

" Biaya KPR, Saat mengajukan KPR, biaya yang harus dikeluarkan bukan hanya uang muka. Tetapi ada juga biaya-biaya lain yang cukup besar yang juga harus dipersiapkan. Lantas, berapa biaya proses KPR tersebut? "

Mempersiapkan biaya KPR sama pentingnya dengan mempersiapkan dana untuk uang muka KPR. Jangan sampai pengajuan KPR yang telah di setujui menjadi sia-sia dan terhambat atau bahkan batal karena Anda belum mempersiapkan biayanya.

Biaya KPR adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan selama proses pengajuan KPR untuk keperluan Administrasi bank dan notaris. Biaya ini harus dibayarkan setelah Anda dinyatakan lolos KPR, agar proses Akad Kredit KPR dengan notaris bisa segera dilaksanakan. Setelah akad KPR berlangsung, secara legal Anda telah menjadi pemilik rumah dan rumha tersebut bisa segera ditempati.

Masyarakat lebih mengenal biaya ini dengan nama biaya akad kredit KPR.Namun jika dijabarkan, ada sekitar 10 rincian biaya-biaya yang termasuk didalamnya. Biaya-biaya tersebut antara lain:

- Biaya Notaris
- Biaya APHT
- Biaya BPHTB
- Biaya Penilaian / Appraisal
- Biaya Administrasi
- Biaya Proses
- Provisi Bank
- Angsuran Pertama
- Premi Asuransi Kebakaran
- Premi Asuransi Jiwa

Biaya KPR
Terlepas dari Bank yang digunakan untuk pengajuan KPR, jenis-jenis biaya akad Kredit KPR tiap bank hampir sama dan berlaku bukan hanya untuk rumah baru, tetapi juga untuk rumah Second/bekas. Entah Anda menggunakan Bank BTN, Bank BCA, KPR Bank Mandiri ataupun bank-bank lainnya, ke 10 biaya di atas akan tetap ada.

Meskipun begitu, akan terjadi perbedaan dalam jumlah biaya untuk tiap-tiap item. Misal di Bank A, biaya administrasi nya hanya 750 ribu. sedang di Bank B, biayanya 1 juta rupiah. Hal tersebut dikarenakan tiap bank memiliki biaya administrasi sendiri. Selain karena hal itu, besarnya biaya juga dipengaruhi oleh lokasi rumah yang akan di KPR kan.

1. Biaya Notaris
Untuk mengurus berbagai dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya dibutuhkan seorang Pejabat Notaris. Biaya notaris KPR ini lah yang nantinya digunakan untuk membayar jasa kepengurusan dokumen-dokumen tersebut.

Untuk tiap proses pengajuan KPR besarnya biaya notaris tidak sama, tergantung kepada jumlah plafond yang diberikan bank dan juga lokasi dari rumah yang akan di KPR kan. Biaya notaris untuk rumah yang berdomisili di kota Jakarta biasanya lebig besar jika dibandingkan dengan biaya notaris di kota-kota lain. Informasi dari berbagai sumber, biaya notaris KPR terbaru yang saat ini berlaku berada di sekitar 250 ribu sampai dengan 750 ribu.

2. Biaya APHT
Biaya ini dipergunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Fungsi dari APHT ini adalah sebagai jaminan bahwa Anda akan melunasi pinjaman kepada Bank. Dan jika terjadi kredit macet, Bank secara hukum bisa mengeksekusi rumah yang di kreditkan. Sesuai dengan undang-undang, proses APHT wajib dilaksanakan sebelum kredit diberikan kepada konsumen.

3. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB rumah KPR adalah bea yang harus dibayarkan karena memperoleh Hak atas suatu tanah atau suatu bangunan. Saat terjadi transaksi proses jual beli KPR Rumah, nasabah memperoleh hak atas rumah dan tanah yang akan di KPR kan tersebut.

4. Biaya Penilaian / Appraisal
Biaya appraisal KPR ini digunakan untuk melakukan proses penilaian (appraisal) dokumen KPR dan rumah yang diajukain. Proses ini bertujuan untuk mengecek dan validasi dokumen pengajuan kredit.

5. Biaya Administrasi
Jumlah Biaya administrasi KPR tergantung kepada Bank. Tiap bank biasanya memberikan tarif yang berbeda-beda. Bahkan beberapa bank memberikan promo berupa hratis biaya administrasi.

6. Biaya Proses
Jumlah Biaya Proses KPR tergantung kepada Bank. Tiap bank biasanya memberikan tarif yang berbeda-beda. Bahkan beberapa bank memberikan promo berupa hratis biaya administrasi.

7. Biaya Provisi Bank
Bank apapun yang digunakan, Besar Biaya provisi KPR adalah 1% dari jumlah plafond KPR yang diberikan. Jika plafond KPR yang diberikan misalnya 100 juta, maka biaya profisinya adalah:

100juta x 10% = 1 Juta

8. Angsuran Pertama
Angsuran pertama KPR Anda akan dimasukan ke dalam salah satu komponen biaya akad kredit.

9. Premi Asuransi Kebakaran
Untuk meminimalisir kerugian Anda dan pihak Bank jika terjadi bencana kebakaran, maka rumah yang di KPR-kan diwajibkan untuk dilindungi oleh asuransi Kebakaran.

10. Premi Asuransi Jiwa
Untuk meminimalisir risiko gagal bayar karena nasabah meninggal dunia, Bank mewajibkan nasabah untuk mengikuti program asuransi jiwa.